KILASINFO.ID-Seperti diketahui sejak November 2021 harga
minyak goreng kemasan berada dikisaran diatas. 18.000 Rupiah per liter,
Kenaikan tersebut terjadi di seluruh Indonesia, dan berlangsung hingga hingga
pertengahan Januari 2022. Menyikapi hal tersebut Pemerintah mengeluarkan
kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan yaitu 14.000 rupiah per liter.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan
RI No. 3 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan
masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan
kelapa sawit.
Berdasarkan kebijakan tersebut juga uji petik dan monitoring
dilapangan, Pemkab Sukabumi melalui dinas terkait sejak 19 Januari 2022
menyalurkan minyak goreng dengan harga 14.000 rupiah per liter, penyaluran itu
baru melalui ritel modern yang terafiliasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel
Indonesia (Aprindo) dan jumlah pembelian oleh konsumen masih dibatasi.
" Sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu
satu pekan untuk melakukan penyesuaian. artinya, mulai 26 Januari 2022 atau
hari kemarin (rabu), minyak goreng yang dijual di pasar-pasar tradisional juga
harus mengikuti patokan harga 14.000 rupiah per liter sebagaimana pasal 17
huruf b permendag 03 tahun 2022" jelas Sekda Ade Suryaman saat memimpin
rapat pembahasan tindaklanjut Permendag RI No 3 tahun 2022 di Aula DPKUKM,
Kamis (27/1/2022)
Menurut Sekda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama
Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 26 Januari
2022 telah melakukan inspeksi di 8 Pasar tradisional, dan menemukan jika harga minyak goreng masih berkisar antara 19.000 s/d
21.000 rupiah per liternya. Hal itu menunjukan bahwa kebijakan satu
harga minyak goreng 14.000 rupiah per liter belum terlaksana di pasar
tradisional
"Padahal kebijakan tersebut dimaksudkan agar
masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi
lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh
pemerintah" ujar Sekda
Karena itu, masih dikatakan Sekda, harus ada solusi untuk
melaksanakan kebijakan satu harga minyak goreng 14.000 rupiah per liter untuk
membantu keterjangkauan daya beli masyarakat
Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan H. Akhmad
Riyadi menyampikan melalui forum rapat tersebut ingin memperoleh informasi dari
para distributor atau agen yang terkait
implementasi kebijakan dan kendala yang dihadapi.
Usai Rapat, Sekda didampingi Tim Pengendalian Inflasi Daerah
lakukan Peninjauan Ke pasar tradisional Cisaat untuk mengecek secara langsung
harga dan ketersediaan Minyak Goreng.
Sumber : DKIP
Redaksi_