KILASINFO.ID_Sukabumi-- Mantan Kades Kademangan Kecamatan Surade
Kabupaten Sukabumi DD (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak
pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dan bantuan propinsi tahun 2018 -
2019.
Hal ini diungkap oleh
Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah SH.SIK.MH., dalam pers rilis di
Mapolres Sukabumi, Jumat (28/1/22).
Didampingi Kasat Reskrim
Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila SH., S.IK., menerangkan modusnya adalah tidak
melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.
Kerugian negara tahun
2018 dana desa sebesar 240 juta rupiah,
tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah dan ditambah
kelebihan bayar volume.
" Total kerugian
negara dari hasil audit sekitar 685 juta
rupiah, " ungkap Dedy kepada awak media.
Mantan Kasubdit Harda
Polda Banten juga menjelaskan tersangka mendapat bantuan Provinsi untuk membeli
ambulans tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan Merk Avanza untuk
keperluan pribadi.
Sementara Kasat Reskrim
Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila yang mendampingi Kapolres Sukabumi,
mengatakan bahwa pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli kendaraan Ambulans
terjadi pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah.
" Seharusnya
dibelikan modelnya APV namun yang
bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi," ujar
Rizka.
Perkara tersangka DD ini
menurut Kapolres Sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu
depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum.
Tersangka diancam tindak
pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi_