JAKARTA, KILASINFO.id – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) sejak Januari 2022 naik 0,38 persen dibanding Desember 2021.
Dari Rp91.335,00 menjadi Rp91.682,00 per hari.
Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,18 persen.
Kemudian, upah nominal harian buruh tani nasional sejak Januari 2022 naik sebesar 0,72 persen menjadi Rp57.595,00, dibanding upah nominal buruh tani pada Desember 2021 yakni Rp57.180,00.
Dari Rp57.180,00 menjadi Rp57.595,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,28 persen.
Sekedar diketahui, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Sementara upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.***
Ade Sutisna