SUKABUMI, KILASINFO.ID - Anggota komisi II DPRD Provinsi
Jawa Barat Dra Hj Lina Ruslinawati, Jumat (4/2/2024) mensosialisasikan
peraturan daerah (Perda) Jawa Barat tahun 2022 tentang rencana tata ruang
wilayah (RTRW) provinsi Jawa Barat tahun 2022 - 2024 di Kecamatan Cibadak,
Kabupaten Sukabumi.
Lina mengatakan, Raperda RTRW ini sedang digodok di DPRD
Provinsi Jawa Barat. Sehingga ini harus diketahui masyarakat mengenai
perencanaan pembangunan didalam penataan ruang yang akan menjadi acuan untuk
RTRW Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat.
“DPRD sedang menggodok Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat dan
penting untuk disosialisasilan kepada masyarakat. Karena ini merupakan
perencanaan pembangunan di dalam penataan ruang sehingga nantinya dijabarkan
mengenai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang nantinya akan
menjadi acuan untuk RTRW kabupaten/kota,” kata Lina.
Untuk Raperda perubahan RTRW sekarang ini ada kebijakan
strategis nasional, salah satunya adanya Undang-Undang Cipta Kerja serta
Undang-Undang Pesisir Pantai, yang harus digabungkan dalam perda RTRW yang
sebelumnya tidak ada.
“Ada Undang-Undang Cipta Kerja, terus kita juga harus
memasukan Undang-Undang Pesisir Pantai yang sebelumnya terpisah, sekarang harus
kita gabungkan dalam perda RTRW dan selain itu juga mengenai program-program
strategis nasional yang harus kita masukan,” jelas Lina.
Lina berharap, dengan disosialisasikannya Raperda RTRW
kepada masyarakat, nantinya dapat mengerti dan mengetahui penataan ruang di
Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan.
“Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa,
jadi penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur. Tapi mencakup
pemukiman, pertanian dan kehutanan sehingga mana yang boleh dimanfaatkan mana
yang tidak, sehingga masyarakat bisa mengikuti aturan yang telah diatur oleh perda
RTRW Jawa Barat ini ” tuturnya. (**)
Redaksi