Rapat kerja Komisi I di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Foto : Istimewa
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman menyampaikan, Pra Raperda yang masih pembahasan dengan Pemerintah Daerah diharapkan menjadi patokan teknis yang mempunyai payung hukum terkait pelaksanaan Pilkades.
“Alhamdulilah, pembahasan Pra Raperda sudah selesai kita laksanakan, yang mana dalam pembahasan ini kita mendengar masukan-masukan dari mitra kerja terkait kearifan lokal,” kata Paoji, usai rapat kerja Komisi I di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Rabu (02/02/22),
“Kita coba akomodir semua masukan tentang kearifan lokal tersebut ke Pra Raperda yang nanti akan dibahas selanjutnya,”ucapnya, dikutif tayangan video di laman resmi DPRD Kabupaten Sukabumi.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad, dari Fraksi PKB, yang memastikan Pra Raperda pelaksanaan Pilkades ini benar-benar di bahas sampai ke pelaksanaan teknis.
Bahkan, dalam raperda usul inisiatif DPRD ini, harus lebih mengatur kepada panitia pengawas Pilkades terutama soal seleksi pesrayaratan administrasi para calon sendiri yang saya yakini riskan permasalahan.
“Harus benar-benar diatur, karena kasian nanti kalau calon kades ini menang, tapi kemudian hari dipermasalahkan, seperti halnya karena legalitas riwayat pendidikan calon kades,” ungkapnya.
“Jadi, tambah Anwar Sadad, dalam Pra raperda yang dibahas hari ini, kita (DPRD.red) coba fokuskan terhadap poin itu, disamping juga poin penting lainya,” tukasnya.*
Penulis : Ade Sutisna