Suasana aksi buruh di Palagan Bojongkokosan. |Dok: kilasinfo
SUKABUMI, KILASINFO.id - Leader Produksi PT. Cresyn Indonesia Nani Nuryani, memastikan bahwa tujuan aksi buruh di Palagan Bojongkokosan Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, menuntut empat poin hak karyawan yang harus segera dibayarkan.
"Ada empat tuntutan yang kami ajukan ke PT. Cresyn Indonesia," kata Nani, kepada awak media, kamis (24/3/2022).
Pertama, menuntut uang pesangon sebesar 3x upah minimum provinsi (UMP) sesuai ketentuan undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keedua, kami minta untuk segera dibayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2022.
Ketiga, untuk Karyawan status kontrak dibayarkan upah sisa kontraknya.
Keempat nya, sebelum ada kesepakatan penyelesaian PHK tidak boleh ada aset yang keluar dari area perusahaan.
"Pokoknya, sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak, seluruh Aset Perusahaan tidak ada yang boleh keluar dari area PT. Cresyn Indonesia," katanya.***