SUKABUMI, KILASINFO.id - Pelaku pencurian mobil angkutan kota (Angkot) jurusan Terminal Lembursitu – Jl. Pasundan berhasil diamankan petugas reserse kriminal (Reskrim) Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota
Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja mengatakan, pelaku diduga melakukan pencurian mobil angkot 03 di Jalan Tipar Gede Kecamatan Citamiang pada Rabu (16/4/2022) lalu.
“Sekitar pukul 19.00 waktu setempat, terduga pelaku berhasil diamankan anggota reskrim setelah sempat diteriaki maling,” kata Arif, Kamis (17/3/2022).
Menurut Arif, kejadian tersebut bermula saat terduga pelaku memasuki mobil yang terparkir di depan salah satu WC umum di jalan Tipar Gede. Pelaku masuk ke dalam mobil melalui kaca samping. Namun, setelah mencoba menghidupkan mesin tak kunjung hidup.
"Jadi saat menghidupkan, mesinnya gak nyala. Lalu minta tolong penjaga WC untuk membantu mendorong kendaraan tersebut, dengan alasan mogok," jelasnya.
Setelah beberapa meter didorong warga, warga baru menyadari bahwa yang menaiki kendaraan tersebut, bukanlah pemilikinya. Hingga akhirnya massa meneriaki maling.
"Berdasarkan laporan yang diterima, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis angkutan kota," jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku berinisial EM (28) beserta barang buktinya diamankan Polsek Citamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya.
“Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP,” ungkapnya.***
Eka L