SUKABUMI, KILASINFO.id -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Taufan Zakaria, memastikan bahwa keberadaan rumah Restorative Justice, tidak hanya berfungsi dalam berbagai masalah terkait pidana.
Namun juga dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai konflik yang mungkin muncul dimasyarakat.
Hal tersebut disampaikan Taufan, usai menghadiri peresmian rumah Restorative Justice Adhyaksa se – Indonesia, secara virtual oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu, (16/3/2022). Salah satunya di Kelurahan Baros, Kota Sukabumi.
Taufan memastikan, pemilihan lokasi rumah Restorative Justice Adhyaksa di Kampung Selagombong Kelurahan Baros, berdasarkan penilaian bahwa harmonisasi masyarakat telah terjalin di lokasi tersebut sejak lama.
Jaksa Agung, Prof. Dr. ST. Burhanudin, S.H., M.M., menyampaikan bahwa hadirnya rumah Restorative Justice merupakan salah satu bukti keseriusan Kejaksaan RI dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.
"Restorative Justice telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, karena terdapat perbedaan didalam penyelesaian perkara dengan adanya pemulihan keadaan semula sebelum terjadi tindak pidana," katanya.
Sehingga, masih kata Burhanudin, melalui konsep penyelesaian keadilan, kedudukan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
Dalam peresmian secara virtual tersebut diikuti juga oleh Wali Kota, Achmad Fahmi.*