"Pelaku ditangkap satuan unit reskrim Polsek Surade saat berada dirumahnya..."
SUKABUMI, KILASINFO - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial K (37) diringkus unit reskrim Polsek Surade. K ditangkap saat berada dirumahnya di Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, dini hari sekira pukul 03.00 Wib, Rabu (20/4/2022).
Kapolsek Surade, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Sundana mengatakan, K diduga telah melakukan pencurian dirumah warga Kampung Pasirhayam Desa Buniwangi Kecamatan Surade pada Sabtu 26 Maret 2022 lalu sekira pukul 04.00 WIB.
" Pelaku ini berhasil masuk kedalam rumah setelah terlebih dahulu mencongkel jendela rumah korban," kata Asep Sundana, Rabu (20/4/2022).
Modus K awalnya dengan berjalan kaki mengamati rumah yang menjadi sasaran, kemudian melihat jendela dan mencongkelnya lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban.
"Saat itu, K berhasil membawa kabur barang-barang milik korban berupa 3 unit handphone dan 1 unit camera, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta," terangnya.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.*
Eka Lesmana