Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, DR Ketut Sumedana.|Foto: kejaksaan.go.id
Salah satu dari tiga orang yang diperiksa tersebut adalah MY selaku Kepala Seksi Impor I pada Direktorat Teknis Kepabeanan
JAKARTA, KILASINFO - Tim
penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor
(KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa salah
satu dari tiga orang yang diperiksa tersebut adalah MY selaku Kepala Seksi
Impor I pada Direktorat Teknis Kepabeanan.
"MY
selaku Kepala Seksi Impor I pada Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa
terkait proses impor barang ke Kawasan Berikat PT HGI," kata Ketut
Sumedana, dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Menurut
Ketut, saksi selanjutnya adalah MNEY selaku Kepala Seksi Penindakan II Kanwil
DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017. Dia diperiksa untuk diminta
keterangannya terkait pemberian suap dari tersangka LGH kepada tersangka H.
"Saksi
ketiga adalah SWE selaku Kepala Seksi Penyidikan dan BHP I Kanwil DJBC Jawa Tengah
& DIY Tahun 2017. Dia diperiksa untuk diminta keterangannya terkait
pemberian suap dari Tersangka LGH kepada Tersangka H serta rekomendasi re-ekspor
PT HGI," katanya.
Sebelumnya, dalam
kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang pegawai Bea dan Cukai sebagai
tersangka. Tiga tersangka tersebut diantaranya IP selaku Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Tersangka kedua H
selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah,
"Tersangka
ketiga MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea
Cukai," jelasnya.
Ketiganya
disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka IP disangkakan Pasal 2 dan 3 ayat
(1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian
tersangka MRP dan H Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.***