SukabuIni sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak"
SUKABUMI, KILASINFO - Jajaran Polsek Sukalarang terpaksa memberhentikan dua kendaraan truk yang berisikan 18 ekor Sapi tanpa surat keterangan kesehatan hewan, Kamis (19/05/2022).
Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin mengatakan, kegiatan yang digelar bersama Dinas Peternakan dan Perikanan itu merupakan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Hari ini melakukan penundaan sementara dua truk pengangkut belasan ekor sapi asal Magelang yang hendak dikirimkan ke Kota dan Kabupaten Sukabumi," kata Asep.
Berdasarkan hasil keterangan, hewan ternak tersebut hanya dilengkapi surat pengelolaan Pasar di pemerintahan Desa Semampiran.
"Pada saat dilakukan pengecekan tidak ada surat keterangan kesehatan hewan, jadi pengirimannya ditunda dulu," jelasnya.
Setelah dilakukan koordinasi dengan dinas terkait, kemudian dikeluarkan surat penolakan pengiriman hewan ternak tersebut.
"Truk nya diputar balik kedaerah asal di Magelang," ungkapnya.
Asep memastikan bahwa hingga saat ini, kasus PMK belum ditemukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Meski begitu, di imbau kepada masyarakat, agar tidak terlalu panik terhadap penyakit yang menyerang hewan ternak tersebut. Karena, semua pihak terus secara rutin melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus PMK tersebut.***
Eka Lesmana