Melalui Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) masyarakat bisa memperoleh hak atas kepemilikan dan mengolah tanah nya untuk kesejahteraan
SUKABUMI, KILASINFO - Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menyampaikan bahwa melalui Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) masyarakat bisa memperoleh hak atas kepemilikan dan mengolah tanah nya untuk kesejahteraan.
Hal tersebut disampaikan Iyos, saat menghadiri
konsultasi publik PPRA yang digelar kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi di
hotel Sukabumi, Kamis (2/6/2022).
“Saya berpesan tanah yang telah
tersertifikat agar tidak diperjual belikan. Sebab, tujuan pemberian sertifikat ini
untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Iyos bersyukur program PTSL PM diberikan
kepada 34 desa di Kabupaten Sukabumi. Apalagi dengan jumlah bidang tanah yang
sangat banyak.
Menurut Wabup, program ini sejalan
dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi
terkait meningkatkan produktivitas agrobisnis dan pariwisata berkelanjutan.
"Pemerintah memberikan lahan untuk
diolah dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Semua itu untuk kepentingan dan
kesejahteraan masyarakat,"bebernya
Selain itu, Iyos meminta para kepala
desa bisa memayungi masyarakat. Termasuk mensosialisasikan program ini kepada
masyarakat.
"Selama pelaksanaannya, ikuti
aturan yang ada," pintanya.***