| Foto: Dok. (Gambar istimewa) Kepastian sanksi itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi Karhutla di Kalimantan Selatan, Senin, 12 Oktober 2026 |
KILAS INFO | JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi pembekuan dan pencabutan izin terhadap 26 perusahaan yang terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan. Enam perusahaan lain menyusul masuk daftar sanksi.
Kepastian sanksi itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi Karhutla di Kalimantan Selatan, Senin, 12 Oktober 2026.
"Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya," kata Raja Juli.
Pemerintah hingga berita ini disusun belum mempublikasikan daftar nama 26 perusahaan tersebut, lokasi konsesi, luas areal terbakar, maupun dasar hukum pelanggaran. Tanpa keterbukaan data itu, publik sulit menguji apakah sanksi administratif tersebut efektif dan berkeadilan.
Raja Juli menyatakan penindakan akan berlaku untuk semua skala usaha.
"Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak," ujarnya.
Dalam penanganan Karhutla, Kementerian Kehutanan mengacu pada empat instrumen: operasi udara berupa water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC); operasi darat bersama TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, dan relawan; pencegahan pembakaran dalam pembukaan lahan; serta penegakan hukum korporasi.
Untuk penguatan di lapangan, kementerian berencana menambah jumlah Polisi Hutan menjadi 70 ribu personel.
Tiga pekerjaan rumah masih menggantung dari pernyataan tersebut. Pertama, transparansi subjek hukum yang disanksi. Kedua, kejelasan transisi dari sanksi administratif ke proses pidana. Ketiga, data pembanding berupa jumlah titik api, luas karhutla tahun ini, dan sebaran wilayah terdampak di Kalimantan Selatan sebagai konteks urgensi penindakan.
Tanpa tiga data itu, sanksi pembekuan izin berisiko berhenti sebagai efek kejut sesaat, bukan efek jera yang memulihkan kerugian ekologis dan sosial akibat Karhutla.
Reporter: Awaludin

