Iklan

iklan

Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Diuji Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Dorong Penguatan Vokasi

KilasInfo.id
Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:00 AM WIB Last Updated 2026-08-22T17:03:07Z
Foto: Dok. (BHK/KI) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan keterampilan, tetapi juga harus memastikan pekerja memperoleh pelindungan yang berkeadilan

KILAS INFO | JAKARTA – Perubahan dunia kerja yang dipicu perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, perubahan struktur industri, dan mobilitas tenaga kerja menuntut pekerja memiliki kompetensi yang terus diperbarui. Di sisi lain, perubahan tersebut juga menempatkan pelindungan hak pekerja sebagai persoalan yang perlu diperkuat.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan keterampilan, tetapi juga harus memastikan pekerja memperoleh pelindungan yang berkeadilan.

“Pembangunan ketenagakerjaan harus menghadirkan tiga hal, yakni pekerjaan yang layak, pekerja yang kompeten, dan pelindungan yang berkeadilan,” kata Afriansyah saat menghadiri Dialog Kebangsaan dan Swarna Dwipa Institute Award di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Afriansyah, perubahan kebutuhan industri membuat kemampuan beradaptasi menjadi bagian penting dari kompetensi tenaga kerja. Peningkatan keterampilan pun perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja agar tenaga kerja tidak tertinggal oleh perubahan teknologi dan struktur industri.

Salah satu instrumen yang didorong untuk menjawab kebutuhan tersebut adalah pelatihan vokasi. Kemnaker memperkuat peran balai pelatihan vokasi agar keterampilan yang diberikan kepada peserta lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja, sekaligus membekali mereka menghadapi perubahan di lapangan.

“Balai pelatihan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya.

Persoalan ketenagakerjaan, kata Afriansyah, tidak berhenti pada kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan industri. Hak pekerja atas upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga menjadi bagian dari pelindungan ketenagakerjaan.

Pelindungan tersebut dinilai berkaitan erat dengan hubungan industrial. Kepastian terhadap hak pekerja menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi terciptanya hubungan kerja yang sehat sekaligus memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha.

“Pekerja yang kompeten harus didukung dengan pelindungan yang baik. Keduanya menjadi bagian penting dalam membangun ketenagakerjaan yang kuat,” katanya.

Perubahan dunia kerja dengan demikian tidak hanya menuntut pekerja untuk meningkatkan kompetensi, tetapi juga menguji sejauh mana sistem ketenagakerjaan mampu memastikan hak dan pelindungan pekerja tetap berjalan di tengah perubahan teknologi dan kebutuhan industri.

Awaludin 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Diuji Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Dorong Penguatan Vokasi

Trending Now

Iklan

iklan