| Foto: Dok. (AI/KI Gambar ilustrasi) Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) tidak lagi hanya diposisikan sebagai tanda pengenal. Pada 2026, kartu tersebut disebut mulai diarahkan sebagai salah satu instrumen untuk membuka akses konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor |
KILAS INFO | BOGOR — Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) tidak lagi hanya diposisikan sebagai tanda pengenal. Pada 2026, kartu tersebut disebut mulai diarahkan sebagai salah satu instrumen untuk membuka akses konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor.
Perubahan fungsi KPD tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Karya Wanita Indonesia (IKAWI), Friska Hanakin. Ia mengatakan, KPD sebenarnya telah ada sejak 2018, tetapi implementasinya selama ini belum berjalan maksimal.
" KPD itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018, dua tahun setelah UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan," ujar Friska, Jumat (21/8/2026).
Menurut Friska, pada awal penerapannya KPD lebih banyak berfungsi sebagai tanda pengenal penyandang disabilitas. Namun, pada 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) disebut akan menerbitkan KPD secara virtual yang dapat dicetak secara mandiri.
Bagi penyandang disabilitas yang tidak memiliki telepon pintar atau tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pencetakan kartu dapat dibantu pemerintah desa/kelurahan maupun instansi terkait.
Friska mengatakan, perubahan tersebut membuat KPD memiliki fungsi yang lebih luas, terutama berkaitan dengan akses konsesi minimal 20 persen pada sembilan sektor.
" Yaitu: pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga".
Namun, akses terhadap KPD tetap mensyaratkan penyandang disabilitas terdata dalam Data Penyandang Disabilitas Nasional yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Sosial.
Pemerintah, kata Friska, memberikan waktu dua tahun untuk menyelesaikan proses pendataan tersebut. Sementara bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD, terdapat dokumen sementara yang dapat digunakan.
" Untuk mendapatkan KPD, penyandang disabilitas harus terdaftar di dalam Data Penyandang Disabilitas Nasional yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri. Pemerintah memberikan waktu selama dua tahun untuk menyelesaikan pendataan ini. Bagi yang belum memiliki KPD saat ini, untuk sementara dapat menggunakan Surat Keterangan Disabilitas yang dikeluarkan oleh fasilitas layanan kesehatan, baik Puskesmas, Klinik, maupun Rumah Sakit," tambahnya.
Persyaratan tersebut membuat proses pendataan menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyandang disabilitas memperoleh KPD dan mengakses konsesi yang disebutkan.
IKAWI menyatakan akan terlibat dalam proses pendataan di lapangan. Organisasi tersebut akan melakukan pendataan untuk kemudian dilaporkan agar dapat menjalani proses verifikasi.
" Karena syarat utama konsesi ini adalah terdaftar dalam data penyandang disabilitas nasional, maka IKAWI sebagai organisasi sosial wajib untuk turun melakukan pendataan dan melaporkan untuk dilakukan verifikasi, agar dapat direkomendasikan mendapat KPD dengan sebelumnya diterbitkan Surat Keterangan Disabilitas," tegas Friska.
Friska menilai perubahan fungsi KPD penting karena kartu tersebut tidak hanya berkaitan dengan identitas penyandang disabilitas, tetapi juga akses terhadap berbagai layanan dan konsesi.
Ia juga menyebut skema tersebut tidak menggunakan pengelompokan desil ekonomi sebagai dasar kepemilikan KPD. Dengan demikian, persoalan pendataan menjadi bagian penting untuk memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kartu tersebut.
IKAWI selanjutnya menyatakan akan melakukan sosialisasi mengenai KPD kepada penyandang disabilitas dan keluarganya di berbagai wilayah.
Awaludin

