| Foto: Dok. (Biro Humas Kemenaker) Presiden Prabowo mengatakan, pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menegaskan pengakuan negara terhadap pekerjaan sekaligus hak pekerja untuk memperoleh perlindungan. |
KILAS INFO | JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Salah satu kebijakan yang disampaikan adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Undang-undang tersebut menjadi bagian dari 13 rancangan undang-undang yang telah diselesaikan dan diundangkan pemerintah bersama DPR RI hingga Juli 2026.
Prabowo mengatakan, pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menegaskan pengakuan negara terhadap pekerjaan sekaligus hak pekerja untuk memperoleh perlindungan.
“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Presiden.
Selain pekerja rumah tangga, Prabowo juga menyampaikan kebijakan mengenai pembagian hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi.
Menurut dia, berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen. Sementara itu, porsi yang diterima perusahaan aplikasi ditetapkan sebesar 8 persen.
“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja di tengah perubahan pola kerja dan perkembangan ekonomi digital.
Pidato Kenegaraan itu turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Penyampaian kebijakan ketenagakerjaan tersebut menjadi bagian dari agenda Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026.
BHK/Awal

