| Foto: Fok. (Azmi) Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Kasus Bansos Rp1,9 Miliar, Kejari Labusel Diminta Tetap Dipercaya (Gambar istimewa) |
KILAS INFO | LABUHANBATU SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan sebelumnya menetapkan Bripka Yasir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Namun, status tersangka tersebut gugur setelah Yasir memenangkan gugatan praperadilan.
Putusan praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Ketua Umum Himlab Raya Jakarta 2022/2024, Umar Sagala, menilai proses hukum dalam perkara tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Senin (10/8/2026).
Menurut Umar Sagala, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
" Kami minta masyarakat jangan memperkeruh suasana yang ada dan harus percaya kepada Kejari Labusel yang mempunyai Integritas tinggi," ujarnya.
Umar juga merujuk pada putusan hakim yang menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
" Saya yakin dan percaya Kajari Labuhanbatu Selatan sudah memeriksa dan menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan saya yakin bahwa Kajari Labuhanbatu Selatan tidak mudah di Interpensi oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dan Kejari Labubanbatu Selatan sudah pasti mempunyai Integritas tinggi," tutupnya.
Saya sengaja mengubah bagian pembuka agar fokus berita berada pada fakta hukum: penetapan tersangka, praperadilan, dan gugurnya status tersangka, bukan pada pembelaan terhadap institusi. Ujaran langsung Umar tetap dipertahankan.
Awal KI

