KILAS INFO | BOGOR – Warga Kampung Laladon, RT 02 RW 03, Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, memilih mengandalkan swadaya untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sejumlah warga bergotong royong membangun gapura kemerdekaan dan mempercantik lingkungan kampung dengan berbagai ornamen bernuansa merah putih. Kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa menunggu bantuan dari pihak luar, Minggu (9/8/2026).
Sejak beberapa hari terakhir, warga dari berbagai kalangan terlibat dalam persiapan. Sebagian menyumbangkan bahan untuk pembuatan umbul-umbul, lainnya mengeluarkan dana secara sukarela, sementara warga lainnya turun langsung dalam kegiatan kerja bakti dan pembuatan berbagai hiasan.
Keterlibatan warga tidak hanya datang dari kalangan pemuda dan bapak-bapak, tetapi juga ibu-ibu yang turut ambil bagian dalam memperindah lingkungan menjelang peringatan kemerdekaan.
“Sengaja kami mengandalkan kekuatan sendiri. Kami ingin buktikan bahwa warga Laladon memiliki semangat kemandirian yang tinggi. Menyambut kemerdekaan itu bukan sekadar merayakan, tapi juga menumbuhkan rasa persatuan dan tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” ujar Dira Ateng di dampingi Ojat Apri sebagai penggiat acara.
Gapura yang dibangun warga dibuat dengan konsep sederhana dan dihiasi tulisan ucapan HUT ke-81 RI serta ornamen merah putih. Sejumlah akses jalan menuju permukiman juga dipercantik menggunakan umbul-umbul, bendera berukuran kecil, dan berbagai hiasan hasil kreativitas warga.
Bagi warga, kegiatan tersebut bukan sekadar upaya memperindah lingkungan menjelang perayaan kemerdekaan. Gotong royong dan swadaya juga dinilai menjadi ruang untuk memperkuat kebersamaan sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan tempat tinggal.
Warga berharap semangat kebersamaan yang terbangun melalui kegiatan tersebut tidak berhenti setelah perayaan HUT RI. Kebersihan lingkungan, kerukunan antarwarga, serta kegiatan sosial di tingkat lingkungan diharapkan dapat terus dijaga secara bersama-sama.
Marley KI

