Iklan

iklan

Usai Rehabilitasi, Kemnaker Buka Jalur Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

KilasInfo.id
Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:48 AM WIB Last Updated 2026-08-11T17:54:10Z
Foto: Dok. (Humas Kemenaker) Usai Rehabilitasi, Kemnaker Buka Jalur Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

KILAS INFO | BOGOR — Penyintas penyalahgunaan narkoba menghadapi persoalan yang tidak berhenti setelah menjalani rehabilitasi. Ketika kembali ke tengah masyarakat, mereka masih dihadapkan pada kebutuhan untuk memperoleh pekerjaan, penghasilan, serta kesempatan membangun kembali kehidupan secara mandiri.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyiapkan akses pelatihan dan kesempatan kerja bagi mereka yang telah menyelesaikan proses rehabilitasi.

Langkah itu menjadi bagian dari kerja sama Kemnaker dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan rehabilitasi hingga pascarehabilitasi.

Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, serta Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, akses terhadap pekerjaan yang layak semestinya tetap terbuka bagi warga negara yang telah menyelesaikan proses rehabilitasi. Menurut dia, mereka perlu mendapat kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sebelum kembali memasuki dunia kerja maupun mengembangkan usaha.

“Pemulihan bukan akhir dari proses. Setelah menjalani rehabilitasi, mereka perlu memiliki kesempatan untuk kembali bekerja, berkarya, dan menjalani kehidupan secara mandiri,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya diukur dari pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Tahap setelah rehabilitasi juga menjadi persoalan penting karena menyangkut kemampuan seseorang untuk kembali menata kehidupan, memperoleh penghasilan, dan beradaptasi dengan lingkungan sosial.

Kemnaker, kata dia, akan menyiapkan pelatihan berbasis kompetensi dengan mempertimbangkan kebutuhan dunia kerja. Pelatihan tersebut diarahkan agar peserta memiliki keterampilan yang dapat digunakan ketika mencari pekerjaan atau mengembangkan usaha.

“Yang kami siapkan bukan hanya pelatihannya, tetapi juga bagaimana setelah memiliki kompetensi mereka bisa mendapatkan akses menuju pekerjaan atau mengembangkan usaha secara mandiri,” katanya.

Bagi peserta yang memilih bekerja di perusahaan, akses penempatan dapat difasilitasi dengan mempertemukan kompetensi yang dimiliki dengan kebutuhan pemberi kerja. Sementara bagi mereka yang memilih jalur usaha, pembekalan dapat diarahkan pada keterampilan teknis, pengetahuan kewirausahaan, dan pendampingan sesuai bidang yang dikembangkan.

Yassierli juga menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses pascarehabilitasi. Pemerintah, dunia usaha, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat dinilai memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang memungkinkan penyintas kembali beraktivitas tanpa terbebani stigma.

Stigma terhadap penyintas penyalahgunaan narkoba dinilai dapat menjadi salah satu hambatan ketika mereka berupaya kembali bekerja dan berinteraksi di tengah masyarakat.

Ia optimistis kerja sama lintas sektor tersebut dapat memperluas kesempatan bagi penyintas untuk memperoleh keterampilan, memasuki dunia kerja, maupun membangun usaha setelah menjalani rehabilitasi.

“Kesempatan kedua harus kita berikan. Ketika mereka sudah menjalani proses pemulihan, kita perlu memastikan ada jalan bagi mereka untuk kembali produktif dan mandiri,” ujar Yassierli.

Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan satu lembaga. Upaya pencegahan hingga pemberantasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk dalam memastikan keberlanjutan proses rehabilitasi dan pascarehabilitasi.

“BNN tidak bisa hadir sendiri dalam hal ini. Karena itu, kolaborasi dan dukungan dari kementerian serta lembaga terkait menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan hingga pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujar Suyudi.

AS
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Rehabilitasi, Kemnaker Buka Jalur Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Iklan

iklan