Iklan

iklan

Yassierli Ingatkan Hakim Ad Hoc PHI: Tolak Intervensi, Putusan Harus Adil

KilasInfo.id
Kamis, 24 September 2026 | 2:26 PM WIB Last Updated 2026-09-24T07:31:25Z
Foto: Dok. (Biro Humas Kemnaker, Gambar istimewa) Kepastian hukum dalam sengketa ketenagakerjaan kembali disorot. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kualitas pertimbangan hakim menjadi penentu apakah pekerja maupun pengusaha mendapat keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

KILAS INFO | JAKARTA - Kepastian hukum dalam sengketa ketenagakerjaan kembali disorot. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kualitas pertimbangan hakim menjadi penentu apakah pekerja maupun pengusaha mendapat keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sorotan itu ia sampaikan saat pembekalan calon hakim ad hoc PHI di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Acara digelar Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker bersama Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Menurut Yassierli, keberadaan hakim ad hoc dari unsur pekerja dan pengusaha bukan formalitas. Mereka diharapkan menjadi penyeimbang majelis agar sengketa tidak hanya dibaca dari kacamata hukum normatif, tapi juga realitas hubungan kerja di lapangan.

"Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial. Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu mengurai persoalan teknis yang muncul dalam persidangan," ujar Yassierli dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Secara regulasi, posisi hakim ad hoc diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mereka duduk sebagai bagian dari majelis yang memeriksa dan memutus perkara.

Yassierli mengingatkan, putusan PHI tidak bisa bertumpu pada satu aspek saja. Hakim dituntut menimbang hukum, perjanjian kerja, kebiasaan yang berlaku, hingga rasa keadilan.
Foto: Dok. (Biro Humas Kemenaker, Gambar istimewa) Menurut Yassierli, keberadaan hakim ad hoc dari unsur pekerja dan pengusaha bukan formalitas. Mereka diharapkan menjadi penyeimbang majelis agar sengketa tidak hanya dibaca dari kacamata hukum normatif, tapi juga realitas hubungan kerja di lapangan

"Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial," kata Yassierli.

Ia menegaskan integritas itu diuji dari sikap menolak intervensi dari pihak mana pun dan memperlakukan pekerja-pengusaha secara setara di persidangan. Tanpa itu, kepastian hukum hanya jadi jargon.

Lebih jauh, Yassierli mendorong perubahan paradigma hubungan industrial. Selama ini relasi pekerja dan pengusaha kerap ditempatkan dalam posisi berseberangan atau negative sum-game. Ia meminta agar diarahkan menjadi positive sum-game, di mana kedua belah pihak bisa menciptakan nilai bersama.

Konsep itu, kata dia, hanya bisa berjalan jika dialog sosial dihidupkan, kondisi kerja yang aman dan sejahtera dipenuhi, serta serikat pekerja dilibatkan dalam penyelesaian masalah di perusahaan.

"Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan. Dalam proses itu, hakim ad hoc PHI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perspektif," ujarnya.

Reporter: Awaludin 
Sumber: Biro Humas Kemenaker 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Yassierli Ingatkan Hakim Ad Hoc PHI: Tolak Intervensi, Putusan Harus Adil

Trending Now

Iklan

iklan