| Foto: Dok. (AI/InfoNews) Gambar ilustrasi Proyek Laboratorium Pertanian Bojongpicung Terhenti, Proses Perizinan Lahan Sawah Dilindungi Jadi Sorotan |
KILAS INFO | CIANJUR – Penghentian sementara pembangunan Gedung Laboratorium Mekanisasi Pertanian milik UPTD Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BPMP) Jawa Barat di Kecamatan Bojongpicung memunculkan perhatian terhadap proses perizinan penggunaan lahan. Proyek tersebut diketahui dihentikan sembari menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan administrasi, termasuk rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang hingga kini masih berproses.
Sorotan terhadap proyek itu disampaikan Direktur Agraria Institute, D. Firman K., setelah melakukan pemantauan lapangan dan meminta klarifikasi kepada Humas UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat.
"Berdasarkan pantauan dan konfirmasi langsung dengan Humas UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat, bahwa proyek pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian yang berada di wilayah Kecamatan Bojongpicung diduga kuat berada di atas Lahan Sawah Dilindungi," ujar Firman, Jumat (7/8/2026).
Menurut Firman, di lokasi proyek masih terlihat bekas aktivitas awal pembangunan berupa pekerjaan pengurugan (cut and fill) serta pembangunan pagar beton permanen.
"Pantauan di lapangan kami menemukan bekas aktivitas pengurugan (cut and fill) dan pembangunan pagar beton permanen oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat di wilayah Kecamatan Bojongpicung, Cianjur," katanya.
Firman menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, pembangunan fasilitas pemerintah di atas Lahan Sawah Dilindungi perlu dievaluasi karena menyangkut konsistensi pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
"Di saat Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan tegas menyatakan akan melarang dan menyetop pembangunan perumahan di atas lahan sawah dan bantaran sungai mulai Februari 2026 demi menyelamatkan ketahanan pangan, mengapa justru dinasnya sendiri yang melakukan alih fungsi permanen dengan mengurug sawah dan memagarinya dengan dinding beton?" tandasnya.
Ia menegaskan perlindungan lahan pertanian seharusnya diterapkan secara konsisten tanpa membedakan pihak yang melakukan pembangunan.
Firman juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, perubahan penggunaan Lahan Sawah Dilindungi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Setiap pengurugan di atas LSD wajib ada Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah dan wajib ada lahan pengganti dengan produktivitas setara," ungkapnya.
Ia meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat membuka data peta LSD di wilayah Bojongpicung, sekaligus mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
"Tertibkan dulu dinasnya sendiri sebelum menertibkan rakyat. Itu baru contoh penyelenggara pemerintah yang baik," tegasnya.
Rekomendasi LSD Masih Berproses
Di sisi lain, Humas UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat, Aceng Hasbi, membenarkan bahwa rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi dari Kementerian ATR/BPN belum terbit dan masih dalam proses.
"Lagi proses Kang, kemarin juga kami langsung menindaklanjutinya, sudah komunikasi dengan Pak Wily Perkim, sekarang tinggal menunggu SK Bupati, saurna kamari mah akhir Juli, sekarang sudah masuk Agustus, nanti saya pertanyakan lagi, kalau dah kelar SK Bupatinya nanti saya kabari lagi," jelas Aceng.
Aceng juga mengungkapkan bahwa dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup masih dalam proses penyelesaian.
"Belum atuh kang, pihak LH ge langkung teliti teu acan kang," ujarnya.
Menurutnya, penghentian sementara proyek dilakukan untuk memenuhi permintaan berbagai pihak agar seluruh prosedur administrasi diselesaikan terlebih dahulu.
"Ya sakumaha pamundut ti para tokoh lingkungan didieu kamari, kegiatan proyek dihentikan sementara hingga prosedur perizinannya beres kitu kang, janten ngantos beres heula sakumaha nu ditaroskeun kamari," katanya.
Setgab Ormas Dorong Evaluasi
Penghentian proyek juga mendapat perhatian Setgab Ormas se-Kecamatan Bojongpicung.
Ketua Setgab Ormas se-Bojongpicung, Gungun Gumelar, berpendapat pembangunan seharusnya dilaksanakan setelah seluruh dokumen administrasi dan perizinan dinyatakan lengkap.
"Seharusnya segala bentuk perizinan sudah kelar, baru proyek pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian dimulai, jangan aktivitas pembangunan dulu dimulai izinnya menyusul, dampaknya kan jadi seperti ini, proyek senilai milyaran rupiah mangkrak," ujarnya.
Ia juga menyoroti pengakuan pihak UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat mengenai belum terbitnya rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi.
"Proyek belum mengantongi rekomendasi penggunaan tanah pada lahan sawah dilindungi diakui Humas UPTD BPMP Pertanian Jabar," katanya.
Menurut Gungun, kedatangannya ke kantor UPTD BPMP bertujuan memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses perizinan tersebut.
"Kami datang lagi ke kantor ini untuk mempertanyakan kembali, apakah rekomendasi penggunaan tanah pada lahan sawah dilindungi sudah ada," ucapnya.
Ia juga meminta instansi berwenang melakukan audit apabila ditemukan dugaan pelanggaran tata ruang.
"Para pihak yang terlibat dalam proyek ini harus diperiksa, dan instansi terkait melakukan audit, kok bisa perizinan LSD belum kelar, tapi pembangunan sudah berjalan," tuturnya.
Gungun berharap apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun peraturan perundang-undangan, proses penegakan hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sangat di sayangkan proyek milyaran rupiah menggunakan sumber keuangan negara mangkrak karena belum mengantongi rekomendasi penggunaan tanah pada lahan sawah dilindungi dari Kementerian ATR/BPN, jika nanti terbukti ada pelanggaran pidana tata ruang dalam proyek ini, tindak sesuai peraturan dan perundangan," tegasnya.
ARK

