Iklan

iklan

Pemdes Bitungsari Wajibkan Warga Aktivasi IKD, KPM Bansos Desil 1-4 Prioritas

KilasInfo.id
Kamis, 10 September 2026 | 5:09 PM WIB Last Updated 2026-09-10T10:15:49Z

Foto: Dok. (AI Kilas Info) Gambar ilustrasi pelayanan publik di Pemerintahan Desa Bitungsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor 

KILAS INFO | BOGOR - Pemerintah Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor mewajibkan seluruh warganya untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Imbauan ini diprioritaskan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4.

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Bitungsari, Sopyan, menegaskan IKD kini menjadi syarat utama untuk mengakses layanan pemerintah.

"IKD akan menjadi kunci akses layanan pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial. Jika tidak memiliki, warga dikhawatirkan akan kesulitan menerima haknya," ujar Sopyan, Kamis (10/9/2026).

Keterangan Gambar: Pelayanan Publik di Desa Bitungsari 

Menurutnya, IKD lebih aman, sah secara hukum, dan praktis karena tidak mudah hilang atau rusak seperti KTP fisik.

Untuk itu, ia meminta warga tidak menunda pengurusan.

Pelayanan pembuatan IKD dibuka setiap hari kerja pukul 09.00 - 15.00 WIB di Kantor Desa Bitungsari. Warga cukup membawa KTP-el, nomor ponsel aktif, dan email aktif jika ada.

Foto: Dok. (Awaludin) Pamflet pengumuman 

"Kami siap melayani dan mendampingi pendaftaran sampai selesai," pungkasnya.

Reporter: Awaludin 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemdes Bitungsari Wajibkan Warga Aktivasi IKD, KPM Bansos Desil 1-4 Prioritas

Trending Now

Iklan

iklan