| Foto: Dok. (Awaludin) Pemerintah mengambil langkah keras terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Lima korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi dibekukan |
KILAS INFO | KALBAR - Pemerintah mengambil langkah keras terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Lima korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi dibekukan.
Kebijakan tersebut diambil Menteri Kehutanan Raja Antoni atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Menhut Raja Antoni.
Pembekuan izin bukan sanksi tunggal. Pemerintah mewajibkan korporasi melakukan pemulihan lingkungan dan membuka peluang penindakan pidana.
“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujar Menhut Raja Antoni.
Menhut menegaskan penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu. Korporasi yang abai terhadap kewajiban pemulihan akan diseret ke ranah pidana.
“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” ujar Menhut.
“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” sambungnya.
Lima perusahaan yang dibekukan tersebar di dua kabupaten dengan total areal 371.560 hektare, yakni:
1. PT Mahkota Rimba Utama - Hutan Alam, Ketapang (74.480 ha)
2. PT Hutan Ketapang Industri - Hutan Tanaman, Ketapang (100.150 ha)
3. PT Mayawana Persada Mas - Hutan Tanaman, Ketapang (136.710 ha)
4. PT Duta Andalan Sukses - Hutan Tanaman, Sanggau (31.080 ha)
5. PT Wana Lestari Jaya - Hutan Tanaman, Sanggau (29.140 ha)
Penulis: Awaludin.
Awaludin

